Persiapan Mid Semester Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara
Bismillah hirrohman Nirrohim,
Persiapan menghadapi Mid Semester TA. 2008/2009 Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau sangat berbeda dengan mata kuliah-mata kuliah lainnya yang telah diikuti 3 hari sebelumnya.
Perbedaan yang paling berarti adalah sepihak tidak pernah mengikuti sama sekali perkuliahan yang diberikan, sehingga tidak mengetahui pasti apakah jawaban yang akan dituliskan pada lembar jawaban esok hari.
Pada hakikatnya pengambilan Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara (selanjutnya dsingkat HAN) telah di niatkan sejak gong semester genap dipukul, tetapi berhubung jadwal kuliah yang secara sepihak diganti harinya oleh dosen pengampu membuahkan hasil Mata Kuliah HAN tidak dapat untuk diikuti.
Adapun tujuan utama mengikuti mid semester hari ini adalah sebagai bahan referensi mengulang MK. HAN untuk semester genap tahun depan, sebenarnya telah ada niat untuk membatalkan pengambilan MK. HAN tetapi berhubung niat awal telah terpatri dengan realisasi pembayaran uang kuliah niat tersebut tetap dijalankan walaupun telah mengetahui hasil yang akan didapat nantinya.
Sebuah mukadimah yang mungkin terlalu panjang, penjamahan terhadap MK. HAN dimulai pada jam 10 malam disaat buah hati dan istri tercinta telah duluan menikmati bunga dari mimpi-mimpi nan indah, Insya Allah dan diakhiri pada jam 3 dini hari.
Niat semula melakukan resume MK. HAN dari berbagai sumber dan mengurutkan berdasarkan metode urung terlaksana karena kendala teknis. Sepihak mencoba menerapkan metode 5w 1h dalam penulisan kali ini dimana pe-rapi-an tulisan akan dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Who:Siapakah Hukum Administrasi Negara untuk menemukan jawaban terhadap sejarah perkembangan HAN.
What:Apakah Hukum Administrasi Negara untuk menemukan jabawan terhadap definisi/pengertian dari pada HAN.
Where:Dimanakah Hukum Administrasi Negara untuk menemukan jabawan terhadap kedudukan HAN.
When:Bilakah Hukum Administrasi Negara untuk menemukan jawaban terhadap kompetensi HAN.
Why:Mengapakah Hukum Administrasi Negara untuk menemukan jawaban terhadap ruang lingkup serta hal-hal yang menarik untuk dibahas dalam konteks HAN.
How:Bagaimanakah Hukum Administrasi Negara untuk menemukan jawaban terhadap manfaat mempelajari HAN.
Bacaan yang akan tersaji selanjutnya merupakan sumber buah karya Bapak Jimly Asshiddiqie.
Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia. Konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai ke yang paling kompleks di zaman sekarang. Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat negara selalu menjadi pusat perhatian dan obyek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan manusia. Banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai obyek kajiannnya. Misalnya, ilmu politik, ilmu negara, ilmu hukum kenegaraan, ilmu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan ilmu Administrasi Pemerintahan (Public Administration), semuanya menjadikan negara sebagai pusat perhatiannya.
Dalam bahasa Belanda, untuk perkataan hukum tata negara juga bisa digunakan dipergunakan istilah staatsrecht atau hukum negara (state law). Dalam istilah staatsrecht itu terkandung 2 (dua) pengertian, yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas), dan staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). Staatsrecht in engere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit itulah yang biasa disebut Hukum Tata Negara atau Verfasssungsrecht yang dapat dibedakan antara pengertian yang luas dan yang sempit. Hukum Tata Negara dalam arti luas (in ruimere zin) mencakup Hukum Tata Negara (verfassungsrecht) dalam arti sempit dan Hukum Administrasi Negara (verwaltungsrecht).
Sebagai murid Oppenheim, van Vollenhoven juga mewarisi pandangan gurunya itu yang membedakan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Pembedaan itu digambarkannya dengan perumpaman dalam hukum tata negara, melihat negara dalam keadaan diam (in rust), sedangkan dalam hukum administrasi negara, melihat negara dalam keadaan bergerak (in beweging). Hukum tata negara (verfassungsrecht) disebutkan oleh van Apeldoorn sebagai staatsrecht dalam arti yang sempit. Sedangkan dalam arti yang luas staatsrecht meliputi pula pengertian hukum administrasi negara (verwaltungsrecht atau administratiefrecht).
Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara sifatnya yang statis dan dinamis. Ilmu Hukum Tata Negara itu disebut sebagai ilmu yang statis apabila negara yang dijadikan objek kajiannya berada dalam keadaan statis atau diam (staat in rust). Hukum Tata Negara yang bersifat statis inilah yang biasa disebut sebagai Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti luas, mencakup Hukum Tata Negara dalam arti dinamis, yaitu manakala negara sebagai objek kajiannya ditelaah dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Pengertian yang terakhir inilah yang biasa disebut sebagai Ilmu Hukum Administrasi Negara (Administrative Law, Verwaltungsrecht). Perhatian pokok ilmu Hukum Tata Negara (verfassungsrecht, Constitutional Law, Droit Constituionnel) adalah menyangkut struktur hukum dan kehidupan bernegara, sedangkan ilmu Hukum Administrasi Negara memusatkan pengertian pada substansi sistem pengambilan keputusan dalam kegiatan berpemerintah
Materi-materi yang terkait dengan fungsi-fungsi administrasi negara atau tata usaha negara tersebut sangatlah luas cakupannya. Seperti yang dikatakan oleh Profesor Kusumadi Pudjosewojo, yaitu: “Hukum tatausaha meliputi keseluruhan aturan hukum yang menentukan secara bagaimana alat-alat perlengkapan negara yang bersangkutan hendaknya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugas pemerintahan, perundang-undangan, pengadilan, keuangan, hubungan luar negeri, dan pertahanan negara beserta keamanan umum”. Norma hukum yang mengatur kesemua aktifitas demikian itu disebut sebagai hukum administrasi negara atau biasa disebut juga dengan istilah hukum tata usaha negara, dan ilmu yang membahasnya disebut ilmu Hukum Administrasi Negara atau ilmu Hukum Tata Usaha Negara (Verwaltungsrechtlehre).
Orang yang mempelajari Ilmu Negara (teori asal mula terbentuknya negara, apa tujuan orang bernegara, dan lain sebagainya) tidak memperoleh hasil yang dapat langsung dipergunakan dalam praktik. Sedangkan mempelajari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dapat langsung menghasilkan sesuatu pengetahuan yang bernilai praktis. Perbedaan ini dapat dilihat dari penggunaan istilah “ilmu“ yang dikaitkan pada Ilmu Negara, sedangkan pada Hukum Tata Negara (verfassungsrecht) dan Hukum Administrasi Negara (verwaltungsrecht), meskipun dapat saja dilakukan, tidak lazim orang menggunkan istilah “Ilmu” Hukum Tata Negara atau “Ilmu” Hukum Administrasi Negara. Ilmu Negara memintingkan nilai teoritisnya. Sedangkan sebaliknya Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara lebih berkaitan dengan tugas ahli hukum sebagai pemain (the player). Hal yang lebih dipentingkan adalah nilai-nilai praktis dari kedua cabang ilmu ini, karena hasil penelitian ilmiah dallam bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu secara langsung dapat dipergunakan dalam praktik oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat negara dan pejabat pemerintahan menurut bidang tugasnya masing-masing. Oleh karena itu itulah oleh para ahli dikatakan bahwa Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Banyak ahli hukum beranggapan bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang asasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat praktisnya saja. Hukum Administrasi Negara tidak lain merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Inilah yang disebut sebagai teori residu dalam memahami dan membedakan definisi ilmu hukum administrasi negara dari ilmu hukum tata negara.
Van Vollenhoven mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah mebagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sesuai dengan pandangan Oppenheim, Hukum Tata Negara diibaratkan sebagai kondisi negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Sedangkan, Hukum Administrasi Negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Van Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum Administrasi Negara itu, menurutnya, juga meliputi tugas peradilan, polisi, dan tugas membuat peraturan. Menurutnya, Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat) bidang, yaitu:
1. bestuursrecht (hukum pemerintahan);
2. justitirecht (hukum peradilan);
3. politierecht (hukum kepolisian); dan
4. regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Menurut para sarjana, pandangan van Vollenhoven mengenai Hukum Administrasi Negara tersebut sebenarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu: Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik dan Hukum Administrasi Negara dalam arti modern. Pada perumusan Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik, van Vollenhoven masih diliputi oleh suasana kehidupan kenegaraan yang menganut paham liberal (liberale rechtstaatsgedachte) yang dipengaruhi oleh Emmanuel Kant di mana negara tidak boleh mencampuri kepentingan-kepentingan individu, melainkan tugas negara hanyalah sebagai penjaga malam (nachtwachtersstaat atau l’etat Gendarm). Sementara itu, ketika van Vollenhoven mengembangkan pandangan kedua, praktik kenegaraan tengah diliputi oleh suasana baru dengan berkembangnya pemikiran mengenai negara kesejahteraan atau welfare state (welvaartsstaat-gedachter). Dalam bukunya yang kedua, dinyatakan: Badan atau organ-organ negara tanpa hukum tata negara akan lumpuh bagaikan tanpa sayap, sebab organ-organ itu tidak mempunyai wewenang sehingga keadaannya tidak menentu. Sebaliknya, badan-badan negara tanpa Hukum Administrasi Negara menjadi bebas tanpa batas, sehingga mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka kehendaki.
Hukum Administrasi Negara mempelajari jenis, bentuk, serta akibat hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
Perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu tidaklah bersifat fundamental dan hubungan keduanya dapat disamakan dengan hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jika keduanya dipisahkan, maka hal itu semata-mata karena kebutuhan akan pembagian kerja yang secara praktis diperlukan sebagai akibat pesatnya perkembangan hukum korporatif dari masyarakat hukum teritorial. Di samping itu, materi yang diajarkan dalam pendidikan hukum memang perlu dibagi segingga mudah untuk dipelajari. Hukum Tata Negara dibagi meliputi susunan, tugas, wewenang, dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya, sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Dengan demikian, pembedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu dapat dikatakan bukanlah disebabkan oleh karena alasan yang prinsipil, akan tetapi sekedar untuk kepentingan pembagian kerja yang bersifat praktis belaka.
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara mempunyai lapangan pendidikan yang sama. Perbedaan keduanya hanya terletak pada cara pendekatan yang digunakan oleh masing-masing ilmu pengetahuan itu mengadakan penyelidikan ilmiah. Hukum Tata Negara berusaha mengetahui seluk beluk organisasi negara dan badan-badan lainnya. Sedangkan, Hukum Administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organ negara itu menjalankan tugasnya.
Dibidang hukum administrasi negara telah bermunculan banyak sekali cabang ilmu hukum baru seperti hukum perpajakan, hukum lingkungan, hukum kepegawaian, hukum bangunan, dan sebagainya.
Hukum administrasi negara itu adalah the law relating to public administration, yaitu hukum yang berhubungan dengan dengan administrasi publik. Hukum administrasi negara berhubungan dengan atau upaya dengan mana pemerintahan menjalankan tugas yang diberikan kepadanya, termasuk mengenai hakikat kekuasaan itu dan tugas-tugas serta cara bagaimana kekuasaan itu dikendalikan.
Hukum administrasi negara juga memberikan perhatian kepada upaya untuk memungkinkan atau membuat para administrator atau penyelenggara administrasi negara mampu menjalankan pemerintahan. Pandangan semacam inilah yang biasa dikenal sebagai a green-light theory.
Semua aspek pengaturan dan penetapan hukum dalam rangka pelayanan umum (public service) oleh para pejabat administrasi publik atau pejabat administrasi negara (public administration) dalam bidang-bidang tersebut merupakan persoalan hukum administrasi negara. Oleh karena itu, keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh para pejabat di bidang-bidang tersebut disebut sebagai K-TUN atau keputusan tata usaha negara yang bersifat penetapan administratif (beschhikking). Terhadap keputusan-keputusan semacam ini dapat diajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sedangkan terhadap regulasi (regulation) atau produk peraturan (regels) yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga tersebut sebagai subordinate legislations dapat diajukan gugatan judicial review langsung ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Dikarenakan sebagian besar kekuasaan pemerintahan berasal dari peraturan tertulis atau undang-undang, maka hukum buatan hakim (judge-made law) yang bersumber dari penafsiran terhadap peraturan tertulis (interpretation of statue) menjadi sangat penting dalam hukum administrasi negara.
Hukum Administrasi Negara yang melihat negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) sejak lama telah ada sistem peradilan tata usaha negara. Sehingga, lahan untuk praktik bagi para sarjana hukum administrasi negara itu relatif tersedia. Meskipun, perkembangan hukum administrasi negara itu sendiri sebagai bidang ilmu juga tidak menggembirakan dengan adanya pengadilan tata usaha negara, tetapi setidak-tidaknya, lahan praktik untuk ilmu hukum administrasi negara itu tersedia dengan baik. Dengan demikian, aspek-aspek teori dan praktik hukum administrasi negara itu dapat dikembangkan secara bersamaan. Di lingkungan cabang kekuasaan eksekutif, juga membutuhkan dukungan keahlian dari para sarjana hukum tata negara. Di semua jajaran instansi pemerintah, selalu dibutuhkan adanya direktorat hukum, biro hukum, bagian hukum, divisi hukum, ataupun seksi hukum. Di semua unit kerja demikian itu, diperlukan pula banyak sarjana hy dan hukum administrasi negara dalam jumlah dan mutu keahlian yang memadai dan dapat diandalkan. Belum lagi aparat di lingkungan paradilan tata usaha negara, para advokat, dan konsultan hukum juga membutuhkan banyak sarjana hukum di bidang ini.
Dibidang administrasi negara di lingkungan lemabaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan lainnya, juga selalu diperlukan peranan para sarjana hukum tata negara dalam arti luas, yaitu termasuk sarjana hukum administrasi negara. PPNS atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang sekarang ini jumlahnya lebih dari 52 macam yang tersebar di berbagai sektor dan instansi pemerintahan. Mislanya, petugas-petugas pajak, bea cukai, imigrasi, meteorologi, lalu lintas jalan raya, polisi hutan, hak kekayaan intelektual, pengawas obat dan makanan, dan lain-lain sebagainya diberi tugas pula di bidang penyidikan. Fungsi penyidikan oleh petugas-petugas tersebut diciptakan atau diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau bahkan oleh undang-undang yang kadang-kadang sangat berorientasi kepada substansi fungsi dari sektor masing-masing sedemikian rupa, sehingga agak mengabaikan aspek hukumnya. Padahal, sebagai pejabat penyidik PPNS, fungsinya jelas termasuk ranah pro-justisia yang memerlukan keahlian di bidang hukum. Meskipun tidak mutlak, seharusnya bidang ini juga ditangani oleh sarjana hukum administrasi negara.
Dibidang tugas kejaksaan, keahlian yang diutamakan adalah di bidang hukum pidana. Namun, keahlian di bidang hukum pidana itu adalah menyangkut aspek materiel atau substansi dari fungsi kejaksaan itu, sedangkan aspek formil atau aspek kerangka dari fungsi kejaksaan itu tetaplah merupakan bidang hukum tata negara. Misalnya, pengkajian mengenai persoalan independensi struktural lembaga kejaksaan dan mekanisme hubungan antara kejaksaan dengan lembaga negara yang lain, seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Nasional HAM, dan sebagainya, sepenuhnya merupakan aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum tata negara, bukan hukum pidana. Apalagi di lingkungan kejaksaan juga terdapat fungsi-fungsi yang menangani persoalan perdata dan tata usaha negara yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, di lingkungan kejaksaan, dibutuhkan banyak sarjana hukum tata negara dan hukum administrasi negara, di samping para sarjana hukum pidana.
Namun demikian, diantara semua fungsi dan lembaga-lembaga tersebut diatas, yang paling berpengaruh terhadap terhadap perubahan orientasi ilmu hukum tata negara adalah pembentukan lembaga peradilan konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sesudah reformasi, maka tersedialah lahan praktik beracara di pengadilan bagi ilmu hukum tata negara. Bidang kajian yang semula hanya bersifat teoritis-politis berkembang menjadi bidang kajian yang dapat dipraktikkan di pengadilan dengan orientasi juristik. Dengan adanya lembaga ini, yang pada hakikatnya berfungsi sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi, maka sangat dirasakan perlunya banyak ahli hukum tata negara di seluruh tanah air.
Sistem hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum Belanda, sehingga banyak sarjana hukum yang biasanya mengadopsi begitu saja pandangan-pandangan para sarjana hukum Belanda, termasuk di bidang hukum administrasi negara.
Jika dirinci secara teknis, maka dalam proses pengesahan formil dan pengundangan suatu undang-undang, dapat dibedakan adanya beberapa bentuk perbuatan atau tindakan dalam bidang hukum administrasi negara. Tindakan administrasi dimaksud adalah:
1. tindakan administrasi pengiriman resmi rancangan undang-undang yang telah mendapat persetujuan bersama itu dari pimpinan DPR-RI kepada Presiden;
2. tindakan administrasi di Sekretariat Negara dalam rangka penerimaan naskah terakhir rancangan undang-undang tersebut;
3. pengetikan final naskah undang-undang yang bersangkutan sebagai naskah rujukan yang baku di atas kertas berkepala surat Presiden Republik Indonesia;
4. penentuan atau pemberian nomor undang-undang;
5. pengesahan formil dengan penandatanganan oleh Presiden Republik Indonesia.
6. pemberian nomor lembaran Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara;
7. penandatanganan oleh menteri yang mendapat tugas untuk itu sebagai tanda pengundangan undang-undang;
8. penempatan satu naskah asli sebagai naskah rujukan tunggal (the sole reference) dalam buku induk lembaran negara;
9. pengumuman resmi mengenai berlakunya undang-undang;
10. pencetakan salinan atau kopi naskah undang-undang yang bersangkutan oleh lembaga atau perusahaan percetakan negara; dan
11. penyebarluasan salinan naskah undang-undang agar dapat diketahui oleh masyarakat luas.
Dalam arti yang luas, kesebelas macam tindakan atau perbuatan administrasi tersebut sama-sama tercakup dalam pengertian tindakan pengesahan, pengundangan (publication), dan penyebarluasan (promulgation) undang-undang. Namun demikian, dalam arti yang sempit, tindakan atau perbuatan manakah yang paling esensial atau paling pokok yang mementukan telah dilaksanakannya pengundangan secara hukum? Apakah dengan pemberian nomor atau dengan penerbitannya dalam Lembaran Negara, atau dengan pencetakan naskah Lembaran Negara itu secara konkret oleh Percetakan Negara? Semua ini perlu diperjelas karena subjek yang mencetaknya juga dapat berbentuk perusahaan, yaitu Perusahaan Percetakan Negara. Masalahnya adalah apakah suatu perusahaan negara yang jelas berstatus sebagai subjek hukum perdata dapat dibebani dengan tanggungjawab atau kewajiban kenegaraan untuk mencetak naskah undang-undang? Jika tidak berarti tanggung jawab penerbitan dan pencetakan itu tetap berada di tangan pemerintah, sedangkan Percetakan Negara yang telah berubah status menjadi badan perdata itu hanya bertindak sebagai pencetak atau kontraktor pencetakan belaka.
Sekarang dan apalagi di masa-masa mendatang, kegiatan ekonomi, sosial, politik, dan bahkan kebudayaan tanpa dapat dihindarkan akan makin banyak dilakukan dengan memanfaatkan jaringan komputer dan telekomunikasi elektronik. Di masa-masa di mana semua kegiatan dilakukan dengan pendekatan paperless, jasa komputer dan telekomunikasi elektronik ini nantinya akan makin memperoleh posisi yang sentral dalam kegiatan umat manusia sehari-hari. Oleh karena itu, para ahli hukum administrasi negara dan hukum tata negara, para penentu kebijakan dan juga para pengamat serta peminat mengenai urusan-urusan administrasi yang berkenaan dengan fungsi-fungsi kenegaraan dan pemerintahan harus juga turut memperhitungkan pentingnya jasa komputer dan telekomunikasi elektronik ini di masa mendatang.
Alhamdulillah Hirrobbil ‘Alamin,

0 comments:
Post a Comment