Bismillah,
Alhamdulillah, ujian Lembaga-lembaga Negara yang telah dilangsungkan tadi pagi terlaksana sebagaimana mestinya. Belajar dari catatan singkat, sedikit banyak telah membuahkan hasil. Esok hari adalah hari ketiga ujian mid semester pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yang bertepatan dengan hari Rabu, 29 April 2009. Esok hari total ujian yang akan diikuti tiga mata kuliah yaitu Hukum Kontrak, Hukum Laut, dan Hukum Dagang. Pada tulisan ini akan membahas Hukum Kontrak, untuk Hukum Laut dan Hukum dagang apabila sempat akan di poskan juga segera. Adapun tujuan sepihak memposkan ini salah satu diantaranya adalah sebagai backup data karena siapa tahu komputer dirumah bermasalah dan data-data tidak dapat terselamatkan.
Bagi anda yang telah membaca tulisan sebelumnya mengenai persiapan mid mata kuliah Lembaga-lembaga Negara hatur terimakasih terucap. Selamat membaca tulisan selanjutnya mengenai persiapan mid semester Mata Kuliah Hukum Kontrak.
Hukum Kontrak (Disajikan dari beberapa sumber).
Pengertian, sumber hukum, jenis, subjek/pihak, objek, wilayah berlakunya, jangka waktu, struktur, kekuatan mengikat, dan materi kontrak. (Referensi dari PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK).
Pengertian Kontrak:
1. Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata).
2. Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus (Black’s Law Dictionary).
Sumber Kontrak:
a. Pasal 1320 KUHPerdata
b. Pasal 1338 KUHPerdata
Catatan: Kedua ketentuan Undang-Undang tersebut mengatur secara tegas mengenai substansi kontrak.
c. KUHD
d. Undang-Undang lainnya
e. Doktrin
f. Kebiasaan
Jenis Kontrak
1. Kontrak menurut sumbernya
a) Kontrak yang bersumber dari hukum keluarga
b) Kontrak yang berasal dari kebendaan, yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum benda.
c) Kontrak obligatoir, yaitu kontrak yang menimbulkan kewajiban.
d) Kontrak yang berasal dari hukum acara (bewijsovereenkomst).
e) Kontrak yang berasal dari hukum publik (publiekrechtelijke overeenkomst).
2. Kontrak menurut namanya
a) Kontrak nominaat/kontrak bernama. (Jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, pemberian kuasa).
b) Kontrak innominaat/kontrak tidak bernama. (Leasing, belisewa, franchise, joint venture).
c) Kontrak campuran.
3. Kontrak menurut bentuknya
a) Tertulis
b) Tidak Tertulis
4. Kontrak timbal balik
a) Kontrak timbal balik sempurna.
b) Kontrak sepihak
5. Kontrak menurut sifatnya
a) Kontrak kebendaan
b) Kontrak obligatoir
Subjek/pihak dalam kontrak:
1. Kreditur, yaitu pihak yang berhak atas sesuatu dari pihak lain.
2. Debitur, yaitu pihak yang berkewajiban memenuhi sesuatu kepada kreditur.
Objek dalam kontrak:
1. Menyerahkan sesuatu.
2. Melakukan sesuatu.
3. Tidak melakukan sesuatu.
Wilayah berlakunya kontrak:
1. Privat
Jangka waktu kontrak
1. Mulai berlakunya suatu kontrak harus ditentukan secara jelas tetapi berakhirnya dapat tidak ditentukan waktunya, sesuai dengan kesepakatan para pihak yang membuatnya. jadi kekuatan jangka waktu kontrak dapat terbatas maupun tidak terbatas.
Struktur Kontrak:
1. Judul.
2. Pembukaan.
3. Komparasi/para pihak.
4. Premis/dasar/pertimbangan.
5. Isi.
6. Penutup.
7. Tanda tangan para pihak.
8. Lampiran
Akibat Kontrak:
1. Mempunyai akibat/sanksi hukum yang tegas.
Materi Kontrak
Memuat ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan secara terperinci.
--//--
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dalam peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disampingnya sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga di namakan persetujuan, karena kedua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya. Perkataan kontrak, lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis. (Kutipan dari buku Karya Prof. Subekti, S.H, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Cetakan keenam, 1979 halaman 1.
--//--
Jenis-Jenis Kontrak: (Sumber Tulisan: Buah Karya Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.S., Hukum kontrak & Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, halaman 53-61).
- Kontrak Bersyarat
Kontrak bersyarat adalah kontrak yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi. Kontrak bersyarat ini dapat dibagi dua, yaitu kontrak dengan syarat tangguh dan kontak dengan syarat batal.
Contoh kontrak dengan syarat tangguh:
Seseorang menyewakan rumahnya kepada orang lain kalau ia lulus untuk sekolah di luar negeri. Artinya, jadi tidaknya rumah tersebut disewakan tergantung pada lulus tidaknya pemilik rumah untuk sekolah diluar negeri. Jadi kalau lulus, rumahnya jadi disewakan. Sementara itu, kalau tidak lulus, rumah tersebut tidak jadi disewakan.
Setiap barang yang dibeli yang pada umumnya dicoba dulu, misalnya beli balon lampu, televisi, komputer dan lain-lain selalu dianggap jual beli dengan syarat tangguh, artinya kalau barang yang dibeli tersebut berfungsi sebagaimana mestinya, jual beli tersebut terjadi, sebaliknya kalau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, jual beli tersebut tidak terjadi.
Contoh kontrak dengan syarat batal:
Seseorang menyewakan rumahnya sampai ia menikah, artinya kontrak sewa menyewa tersebut berlangsung sampai pemilik rumah tersebut menikah.
- Kontrak dengan Ketetapan Waktu
Berbeda dari kontrak bersyarat, kontrak dengan ketetapan waktu ini tidak menangguhkan terjadinya atau lahirnya kontrak, melainkan menangguhkan pelaksanaan kontrak.
Contoh:
Dalam suatu kontrak para pihak menetapkan suatu waktu tertentu untuk melakukan pembayaran. Ini berarti kontraknya sudah lahir hanya pembayarannya yang ditentukan pada suatu waktu yang akan datang. Dengan demikian, pihak kreditur tidak boleh menagih pembayaran tersebut sebelum waktu yang telah disepakati telah sampai. Akan tetapi, jika debitur membayar sebelum jangka waktu tersebut telah sampai, pembayaran tersebut tidak dapat ditarik kembali.
- Kontrak Mana Suka atau Alternatif
Kontrak mana suka atau alternatif ini mungkin jarang kita temui dalam praktik, tetapi hal ini dimungkinkan dalam dalam hukum kontrak. Dalam hal terjadi kontrak mana suka ini, debitur diperkenankan untuk memilih salah satu dari beberapa pilihan yang ditentukan dalam kontrak, misalnya yang menjadi pilihan dalam kontrak tersebut adalah apakah debitur akan menyerahkan dua ekor kuda atau tiga ekor kerbau, atau tiga ekor sapi. Dengan demikian, apabila debitur menyerahkan salah satu dari tiga kemungkinan tersebut, debitur dinyatakan telah memenuhi prestasi, namun debitur tidak boleh memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari alternatif yang satu dan sebagian dari alternatif yang lain. Jadi, pada contoh diatas, debitur tidak boleh memaksa kredituur untuk menerima dua ekor kerbau dan satu ekor sapi, walaupun mungkin harganya sama atau bahkan lebih mahal.
- Kontrak Tanggung Renteng atau Tanggung Menanggung
Suatu kontrak dikatakan tanggung menanggung jika dalam kontrak tersebut terdiri atas beberapa orang kreditor, dan dalam kontrak tersebut secara tegas dinyatakan bahwa masing-masing kreditur berhak untuk menagih seluruh hutang atau pembayaran seluruh utang kepada salah seorang kreditur akan membebaskan debitur pada kreditur lainnya. Dengan demikian, apabila debitur belum digugat di depan pengadilan, debitur berhak memilih kepada siapa dia akan membayar utangnya.
- Kontrak yang Dapat Dibagi dan Tak Dapat Dibagi.
Suatu kontrak digolongkan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi tergantung pada kontrak yang prestasinya berupa barang atau jasa yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi, baik secara nyata maupun secara perhitungan. Namun demikian, walaupun barang atau jasa tersebut sifatnya dapat dibagi, baik secara nyata maupun secara perhitungan. Namun demikian, walaupun barang atau jasa tersebut sifatnya dapat dibagi, suatu kontrak dianggap tidak dapat dibagi jika berdasarkan maksud kontrak penyerahan barang atau pelaksanaan jasa tersebut tidak dapat dibagi.
- Kontrak dengan ancaman hukuman
Ancaman hukuman merupakan suatu klausul kontrak yang memberikan jaminan kepada kreditor bahwa debitur akan memenuhi prestasi, dan ketika debitur tidak memenuhi prestasi tersebut, debitur diwajibkan melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu. Ancaman hukuman ini boleh diubah oleh hakim manakala debitur telah memenuhi sebagian prestasinya.
--//--
Perbedaan antara Civil Law dan Common Law terhadap:
- Sumber hukum kontrak
Dalam sistem Civil law telah disebutkan diatas, yaitu terdiri dari:
a. Pasal 1320 KUHPerdata
b. Pasal 1338 KUHPerdata
Catatan: Kedua ketentuan Undang-Undang tersebut mengatur secara tegas mengenai substansi kontrak.
c. KUHD
d. Undang-Undang lainnya
e. Doktrin
f. Kebiasaan
--//--
- Syarat Sah Kontrak
Dalam sistem Civil law.
Syarat kontrak (sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kontrak).
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia: 1. Kesepakatan para pihak; 2. Kecakapan para pihak; 3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas; dan 4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum. Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi batal demi hukum.
--//--
- Bentuk-bentuk kontrak
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bentuk kontrak Dalam sistem Civil law dilakukan secara tertulis ”Perkataan kontrak, lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis”.
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana dikemukakan berikut ini. (Sumber tulisan: Buku Karangan Salim HS, S.H., M.S, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, halaman 166-167).
- Perjanjian dibawah tangan.
Perjanjian dibawah tangan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian semacam itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga. Dengan kata lain, jika perjanjian tersebut disangkal pihak ketiga, maka para pihak atau salah satu pihak dari perjanjian tersebut berkewajiban untuk mengajukan bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan bahwa keberatan pihak ketiga dimaksud adalah tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan.
- Perjanjian dengan saksi notaris.
Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak. Fungsi kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum dari isi perjanjian. Salah satu pihak mungkin saja menyangkal isi perjanjian. Namun, pihak yang menyangkal tersebut adalah pihak yang harus membuktikan penyangkalannya.
- Akta Autentik.
Perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh Notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk itu adalah notaris, Camat, PPAT, dan lain-lain. Jenis dokumen ini merupakan alat bukti yang sempurna bagi para pihak yang bersangkutan maupun pihak ketiga.
Fungsi dari pada akta notariel/akta autentik, yaitu:
1). Sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu.
2). Sebagai bukti para pihak bahwa apa yang tertulis dalam perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak.
3). Sebagai bukti kepada pihak ketiga bahwa pada tanggal tertentu, kecuali ditentukan sebaliknya, para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai dengan kehendak para pihak.
--//--
Alhamdulillah,

3 comments:
tangkiu informasinya.....
ypu are my angel,,,,,makasih y udah posting bahan ini,,,
makasih... ;)
tangkiu informasinya.....
ypu are my angel,,,,,makasih y udah posting bahan ini,,,
makasih... ;)
Post a Comment