Persiapan Mid Semester Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara
Bismillah hirrohman Nirrohim,
Persiapan menghadapi Mid Semester TA. 2008/2009 Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau sangat berbeda dengan mata kuliah-mata kuliah lainnya yang telah diikuti 3 hari sebelumnya.
Perbedaan yang paling berarti adalah sepihak tidak pernah mengikuti sama sekali perkuliahan yang diberikan, sehingga tidak mengetahui pasti apakah jawaban yang akan dituliskan pada lembar jawaban esok hari.
Pada hakikatnya pengambilan Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara (selanjutnya dsingkat HAN) telah di niatkan sejak gong semester genap dipukul, tetapi berhubung jadwal kuliah yang secara sepihak diganti harinya oleh dosen pengampu membuahkan hasil Mata Kuliah HAN tidak dapat untuk diikuti.
Adapun tujuan utama mengikuti mid semester hari ini adalah sebagai bahan referensi mengulang MK. HAN untuk semester genap tahun depan, sebenarnya telah ada niat untuk membatalkan pengambilan MK. HAN tetapi berhubung niat awal telah terpatri dengan realisasi pembayaran uang kuliah niat tersebut tetap dijalankan walaupun telah mengetahui hasil yang akan didapat nantinya.
Sebuah mukadimah yang mungkin terlalu panjang, penjamahan terhadap MK. HAN dimulai pada jam 10 malam disaat buah hati dan istri tercinta telah duluan menikmati bunga dari mimpi-mimpi nan indah, Insya Allah dan diakhiri pada jam 3 dini hari.
Niat semula melakukan resume MK. HAN dari berbagai sumber dan mengurutkan berdasarkan metode urung terlaksana karena kendala teknis. Sepihak mencoba menerapkan metode 5w 1h dalam penulisan kali ini dimana pe-rapi-an tulisan akan dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Who:Siapakah Hukum Administrasi Negara untuk menemukan jawaban terhadap sejarah perkembangan HAN.
What:Apakah Hukum Administrasi Negara untuk menemukan jabawan terhadap definisi/pengertian dari pada HAN.
Where:Dimanakah Hukum Administrasi Negara untuk menemukan jabawan terhadap kedudukan HAN.
When:Bilakah Hukum Administrasi Negara untuk menemukan jawaban terhadap kompetensi HAN.
Why:Mengapakah Hukum Administrasi Negara untuk menemukan jawaban terhadap ruang lingkup serta hal-hal yang menarik untuk dibahas dalam konteks HAN.
How:Bagaimanakah Hukum Administrasi Negara untuk menemukan jawaban terhadap manfaat mempelajari HAN.
Bacaan yang akan tersaji selanjutnya merupakan sumber buah karya Bapak Jimly Asshiddiqie.
Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia. Konsep negara berkembang mulai dari bentuknya yang paling sederhana sampai ke yang paling kompleks di zaman sekarang. Sebagai bentuk organisasi kehidupan bersama dalam masyarakat negara selalu menjadi pusat perhatian dan obyek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan manusia. Banyak cabang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai obyek kajiannnya. Misalnya, ilmu politik, ilmu negara, ilmu hukum kenegaraan, ilmu Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan ilmu Administrasi Pemerintahan (Public Administration), semuanya menjadikan negara sebagai pusat perhatiannya.
Dalam bahasa Belanda, untuk perkataan hukum tata negara juga bisa digunakan dipergunakan istilah staatsrecht atau hukum negara (state law). Dalam istilah staatsrecht itu terkandung 2 (dua) pengertian, yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas), dan staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). Staatsrecht in engere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit itulah yang biasa disebut Hukum Tata Negara atau Verfasssungsrecht yang dapat dibedakan antara pengertian yang luas dan yang sempit. Hukum Tata Negara dalam arti luas (in ruimere zin) mencakup Hukum Tata Negara (verfassungsrecht) dalam arti sempit dan Hukum Administrasi Negara (verwaltungsrecht).
Sebagai murid Oppenheim, van Vollenhoven juga mewarisi pandangan gurunya itu yang membedakan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Pembedaan itu digambarkannya dengan perumpaman dalam hukum tata negara, melihat negara dalam keadaan diam (in rust), sedangkan dalam hukum administrasi negara, melihat negara dalam keadaan bergerak (in beweging). Hukum tata negara (verfassungsrecht) disebutkan oleh van Apeldoorn sebagai staatsrecht dalam arti yang sempit. Sedangkan dalam arti yang luas staatsrecht meliputi pula pengertian hukum administrasi negara (verwaltungsrecht atau administratiefrecht).
Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara sifatnya yang statis dan dinamis. Ilmu Hukum Tata Negara itu disebut sebagai ilmu yang statis apabila negara yang dijadikan objek kajiannya berada dalam keadaan statis atau diam (staat in rust). Hukum Tata Negara yang bersifat statis inilah yang biasa disebut sebagai Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti luas, mencakup Hukum Tata Negara dalam arti dinamis, yaitu manakala negara sebagai objek kajiannya ditelaah dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Pengertian yang terakhir inilah yang biasa disebut sebagai Ilmu Hukum Administrasi Negara (Administrative Law, Verwaltungsrecht). Perhatian pokok ilmu Hukum Tata Negara (verfassungsrecht, Constitutional Law, Droit Constituionnel) adalah menyangkut struktur hukum dan kehidupan bernegara, sedangkan ilmu Hukum Administrasi Negara memusatkan pengertian pada substansi sistem pengambilan keputusan dalam kegiatan berpemerintah
Materi-materi yang terkait dengan fungsi-fungsi administrasi negara atau tata usaha negara tersebut sangatlah luas cakupannya. Seperti yang dikatakan oleh Profesor Kusumadi Pudjosewojo, yaitu: “Hukum tatausaha meliputi keseluruhan aturan hukum yang menentukan secara bagaimana alat-alat perlengkapan negara yang bersangkutan hendaknya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugas pemerintahan, perundang-undangan, pengadilan, keuangan, hubungan luar negeri, dan pertahanan negara beserta keamanan umum”. Norma hukum yang mengatur kesemua aktifitas demikian itu disebut sebagai hukum administrasi negara atau biasa disebut juga dengan istilah hukum tata usaha negara, dan ilmu yang membahasnya disebut ilmu Hukum Administrasi Negara atau ilmu Hukum Tata Usaha Negara (Verwaltungsrechtlehre).
Orang yang mempelajari Ilmu Negara (teori asal mula terbentuknya negara, apa tujuan orang bernegara, dan lain sebagainya) tidak memperoleh hasil yang dapat langsung dipergunakan dalam praktik. Sedangkan mempelajari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dapat langsung menghasilkan sesuatu pengetahuan yang bernilai praktis. Perbedaan ini dapat dilihat dari penggunaan istilah “ilmu“ yang dikaitkan pada Ilmu Negara, sedangkan pada Hukum Tata Negara (verfassungsrecht) dan Hukum Administrasi Negara (verwaltungsrecht), meskipun dapat saja dilakukan, tidak lazim orang menggunkan istilah “Ilmu” Hukum Tata Negara atau “Ilmu” Hukum Administrasi Negara. Ilmu Negara memintingkan nilai teoritisnya. Sedangkan sebaliknya Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara lebih berkaitan dengan tugas ahli hukum sebagai pemain (the player). Hal yang lebih dipentingkan adalah nilai-nilai praktis dari kedua cabang ilmu ini, karena hasil penelitian ilmiah dallam bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu secara langsung dapat dipergunakan dalam praktik oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat negara dan pejabat pemerintahan menurut bidang tugasnya masing-masing. Oleh karena itu itulah oleh para ahli dikatakan bahwa Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Banyak ahli hukum beranggapan bahwa antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang asasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat praktisnya saja. Hukum Administrasi Negara tidak lain merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Inilah yang disebut sebagai teori residu dalam memahami dan membedakan definisi ilmu hukum administrasi negara dari ilmu hukum tata negara.
Van Vollenhoven mendefinisikan Hukum Tata Negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah mebagi-bagikan wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sesuai dengan pandangan Oppenheim, Hukum Tata Negara diibaratkan sebagai kondisi negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Sedangkan, Hukum Administrasi Negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Van Vollenhoven mengartikan Hukum Administrasi Negara meliputi seluruh kegiatan negara dalam arti luas, tidak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum Administrasi Negara itu, menurutnya, juga meliputi tugas peradilan, polisi, dan tugas membuat peraturan. Menurutnya, Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 (empat) bidang, yaitu:
1. bestuursrecht (hukum pemerintahan);
2. justitirecht (hukum peradilan);
3. politierecht (hukum kepolisian); dan
4. regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).
Menurut para sarjana, pandangan van Vollenhoven mengenai Hukum Administrasi Negara tersebut sebenarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu: Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik dan Hukum Administrasi Negara dalam arti modern. Pada perumusan Hukum Administrasi Negara dalam arti klasik, van Vollenhoven masih diliputi oleh suasana kehidupan kenegaraan yang menganut paham liberal (liberale rechtstaatsgedachte) yang dipengaruhi oleh Emmanuel Kant di mana negara tidak boleh mencampuri kepentingan-kepentingan individu, melainkan tugas negara hanyalah sebagai penjaga malam (nachtwachtersstaat atau l’etat Gendarm). Sementara itu, ketika van Vollenhoven mengembangkan pandangan kedua, praktik kenegaraan tengah diliputi oleh suasana baru dengan berkembangnya pemikiran mengenai negara kesejahteraan atau welfare state (welvaartsstaat-gedachter). Dalam bukunya yang kedua, dinyatakan: Badan atau organ-organ negara tanpa hukum tata negara akan lumpuh bagaikan tanpa sayap, sebab organ-organ itu tidak mempunyai wewenang sehingga keadaannya tidak menentu. Sebaliknya, badan-badan negara tanpa Hukum Administrasi Negara menjadi bebas tanpa batas, sehingga mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka kehendaki.
Hukum Administrasi Negara mempelajari jenis, bentuk, serta akibat hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.
Perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu tidaklah bersifat fundamental dan hubungan keduanya dapat disamakan dengan hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jika keduanya dipisahkan, maka hal itu semata-mata karena kebutuhan akan pembagian kerja yang secara praktis diperlukan sebagai akibat pesatnya perkembangan hukum korporatif dari masyarakat hukum teritorial. Di samping itu, materi yang diajarkan dalam pendidikan hukum memang perlu dibagi segingga mudah untuk dipelajari. Hukum Tata Negara dibagi meliputi susunan, tugas, wewenang, dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya, sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan dalam bidang Hukum Administrasi Negara. Dengan demikian, pembedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu dapat dikatakan bukanlah disebabkan oleh karena alasan yang prinsipil, akan tetapi sekedar untuk kepentingan pembagian kerja yang bersifat praktis belaka.
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara mempunyai lapangan pendidikan yang sama. Perbedaan keduanya hanya terletak pada cara pendekatan yang digunakan oleh masing-masing ilmu pengetahuan itu mengadakan penyelidikan ilmiah. Hukum Tata Negara berusaha mengetahui seluk beluk organisasi negara dan badan-badan lainnya. Sedangkan, Hukum Administrasi Negara menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organ negara itu menjalankan tugasnya.
Dibidang hukum administrasi negara telah bermunculan banyak sekali cabang ilmu hukum baru seperti hukum perpajakan, hukum lingkungan, hukum kepegawaian, hukum bangunan, dan sebagainya.
Hukum administrasi negara itu adalah the law relating to public administration, yaitu hukum yang berhubungan dengan dengan administrasi publik. Hukum administrasi negara berhubungan dengan atau upaya dengan mana pemerintahan menjalankan tugas yang diberikan kepadanya, termasuk mengenai hakikat kekuasaan itu dan tugas-tugas serta cara bagaimana kekuasaan itu dikendalikan.
Hukum administrasi negara juga memberikan perhatian kepada upaya untuk memungkinkan atau membuat para administrator atau penyelenggara administrasi negara mampu menjalankan pemerintahan. Pandangan semacam inilah yang biasa dikenal sebagai a green-light theory.
Semua aspek pengaturan dan penetapan hukum dalam rangka pelayanan umum (public service) oleh para pejabat administrasi publik atau pejabat administrasi negara (public administration) dalam bidang-bidang tersebut merupakan persoalan hukum administrasi negara. Oleh karena itu, keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh para pejabat di bidang-bidang tersebut disebut sebagai K-TUN atau keputusan tata usaha negara yang bersifat penetapan administratif (beschhikking). Terhadap keputusan-keputusan semacam ini dapat diajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sedangkan terhadap regulasi (regulation) atau produk peraturan (regels) yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga tersebut sebagai subordinate legislations dapat diajukan gugatan judicial review langsung ke Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Dikarenakan sebagian besar kekuasaan pemerintahan berasal dari peraturan tertulis atau undang-undang, maka hukum buatan hakim (judge-made law) yang bersumber dari penafsiran terhadap peraturan tertulis (interpretation of statue) menjadi sangat penting dalam hukum administrasi negara.
Hukum Administrasi Negara yang melihat negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) sejak lama telah ada sistem peradilan tata usaha negara. Sehingga, lahan untuk praktik bagi para sarjana hukum administrasi negara itu relatif tersedia. Meskipun, perkembangan hukum administrasi negara itu sendiri sebagai bidang ilmu juga tidak menggembirakan dengan adanya pengadilan tata usaha negara, tetapi setidak-tidaknya, lahan praktik untuk ilmu hukum administrasi negara itu tersedia dengan baik. Dengan demikian, aspek-aspek teori dan praktik hukum administrasi negara itu dapat dikembangkan secara bersamaan. Di lingkungan cabang kekuasaan eksekutif, juga membutuhkan dukungan keahlian dari para sarjana hukum tata negara. Di semua jajaran instansi pemerintah, selalu dibutuhkan adanya direktorat hukum, biro hukum, bagian hukum, divisi hukum, ataupun seksi hukum. Di semua unit kerja demikian itu, diperlukan pula banyak sarjana hy dan hukum administrasi negara dalam jumlah dan mutu keahlian yang memadai dan dapat diandalkan. Belum lagi aparat di lingkungan paradilan tata usaha negara, para advokat, dan konsultan hukum juga membutuhkan banyak sarjana hukum di bidang ini.
Dibidang administrasi negara di lingkungan lemabaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintahan lainnya, juga selalu diperlukan peranan para sarjana hukum tata negara dalam arti luas, yaitu termasuk sarjana hukum administrasi negara. PPNS atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang sekarang ini jumlahnya lebih dari 52 macam yang tersebar di berbagai sektor dan instansi pemerintahan. Mislanya, petugas-petugas pajak, bea cukai, imigrasi, meteorologi, lalu lintas jalan raya, polisi hutan, hak kekayaan intelektual, pengawas obat dan makanan, dan lain-lain sebagainya diberi tugas pula di bidang penyidikan. Fungsi penyidikan oleh petugas-petugas tersebut diciptakan atau diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau bahkan oleh undang-undang yang kadang-kadang sangat berorientasi kepada substansi fungsi dari sektor masing-masing sedemikian rupa, sehingga agak mengabaikan aspek hukumnya. Padahal, sebagai pejabat penyidik PPNS, fungsinya jelas termasuk ranah pro-justisia yang memerlukan keahlian di bidang hukum. Meskipun tidak mutlak, seharusnya bidang ini juga ditangani oleh sarjana hukum administrasi negara.
Dibidang tugas kejaksaan, keahlian yang diutamakan adalah di bidang hukum pidana. Namun, keahlian di bidang hukum pidana itu adalah menyangkut aspek materiel atau substansi dari fungsi kejaksaan itu, sedangkan aspek formil atau aspek kerangka dari fungsi kejaksaan itu tetaplah merupakan bidang hukum tata negara. Misalnya, pengkajian mengenai persoalan independensi struktural lembaga kejaksaan dan mekanisme hubungan antara kejaksaan dengan lembaga negara yang lain, seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Nasional HAM, dan sebagainya, sepenuhnya merupakan aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum tata negara, bukan hukum pidana. Apalagi di lingkungan kejaksaan juga terdapat fungsi-fungsi yang menangani persoalan perdata dan tata usaha negara yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, di lingkungan kejaksaan, dibutuhkan banyak sarjana hukum tata negara dan hukum administrasi negara, di samping para sarjana hukum pidana.
Namun demikian, diantara semua fungsi dan lembaga-lembaga tersebut diatas, yang paling berpengaruh terhadap terhadap perubahan orientasi ilmu hukum tata negara adalah pembentukan lembaga peradilan konstitusi, yaitu Mahkamah Konstitusi berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sesudah reformasi, maka tersedialah lahan praktik beracara di pengadilan bagi ilmu hukum tata negara. Bidang kajian yang semula hanya bersifat teoritis-politis berkembang menjadi bidang kajian yang dapat dipraktikkan di pengadilan dengan orientasi juristik. Dengan adanya lembaga ini, yang pada hakikatnya berfungsi sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi, maka sangat dirasakan perlunya banyak ahli hukum tata negara di seluruh tanah air.
Sistem hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum Belanda, sehingga banyak sarjana hukum yang biasanya mengadopsi begitu saja pandangan-pandangan para sarjana hukum Belanda, termasuk di bidang hukum administrasi negara.
Jika dirinci secara teknis, maka dalam proses pengesahan formil dan pengundangan suatu undang-undang, dapat dibedakan adanya beberapa bentuk perbuatan atau tindakan dalam bidang hukum administrasi negara. Tindakan administrasi dimaksud adalah:
1. tindakan administrasi pengiriman resmi rancangan undang-undang yang telah mendapat persetujuan bersama itu dari pimpinan DPR-RI kepada Presiden;
2. tindakan administrasi di Sekretariat Negara dalam rangka penerimaan naskah terakhir rancangan undang-undang tersebut;
3. pengetikan final naskah undang-undang yang bersangkutan sebagai naskah rujukan yang baku di atas kertas berkepala surat Presiden Republik Indonesia;
4. penentuan atau pemberian nomor undang-undang;
5. pengesahan formil dengan penandatanganan oleh Presiden Republik Indonesia.
6. pemberian nomor lembaran Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara;
7. penandatanganan oleh menteri yang mendapat tugas untuk itu sebagai tanda pengundangan undang-undang;
8. penempatan satu naskah asli sebagai naskah rujukan tunggal (the sole reference) dalam buku induk lembaran negara;
9. pengumuman resmi mengenai berlakunya undang-undang;
10. pencetakan salinan atau kopi naskah undang-undang yang bersangkutan oleh lembaga atau perusahaan percetakan negara; dan
11. penyebarluasan salinan naskah undang-undang agar dapat diketahui oleh masyarakat luas.
Dalam arti yang luas, kesebelas macam tindakan atau perbuatan administrasi tersebut sama-sama tercakup dalam pengertian tindakan pengesahan, pengundangan (publication), dan penyebarluasan (promulgation) undang-undang. Namun demikian, dalam arti yang sempit, tindakan atau perbuatan manakah yang paling esensial atau paling pokok yang mementukan telah dilaksanakannya pengundangan secara hukum? Apakah dengan pemberian nomor atau dengan penerbitannya dalam Lembaran Negara, atau dengan pencetakan naskah Lembaran Negara itu secara konkret oleh Percetakan Negara? Semua ini perlu diperjelas karena subjek yang mencetaknya juga dapat berbentuk perusahaan, yaitu Perusahaan Percetakan Negara. Masalahnya adalah apakah suatu perusahaan negara yang jelas berstatus sebagai subjek hukum perdata dapat dibebani dengan tanggungjawab atau kewajiban kenegaraan untuk mencetak naskah undang-undang? Jika tidak berarti tanggung jawab penerbitan dan pencetakan itu tetap berada di tangan pemerintah, sedangkan Percetakan Negara yang telah berubah status menjadi badan perdata itu hanya bertindak sebagai pencetak atau kontraktor pencetakan belaka.
Sekarang dan apalagi di masa-masa mendatang, kegiatan ekonomi, sosial, politik, dan bahkan kebudayaan tanpa dapat dihindarkan akan makin banyak dilakukan dengan memanfaatkan jaringan komputer dan telekomunikasi elektronik. Di masa-masa di mana semua kegiatan dilakukan dengan pendekatan paperless, jasa komputer dan telekomunikasi elektronik ini nantinya akan makin memperoleh posisi yang sentral dalam kegiatan umat manusia sehari-hari. Oleh karena itu, para ahli hukum administrasi negara dan hukum tata negara, para penentu kebijakan dan juga para pengamat serta peminat mengenai urusan-urusan administrasi yang berkenaan dengan fungsi-fungsi kenegaraan dan pemerintahan harus juga turut memperhitungkan pentingnya jasa komputer dan telekomunikasi elektronik ini di masa mendatang.
Alhamdulillah Hirrobbil ‘Alamin,
Mata Kuliah Hukum Kontrak, Persiapan Mid Semester TA. 2008/2009
Bismillah,
Alhamdulillah, ujian Lembaga-lembaga Negara yang telah dilangsungkan tadi pagi terlaksana sebagaimana mestinya. Belajar dari catatan singkat, sedikit banyak telah membuahkan hasil. Esok hari adalah hari ketiga ujian mid semester pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yang bertepatan dengan hari Rabu, 29 April 2009. Esok hari total ujian yang akan diikuti tiga mata kuliah yaitu Hukum Kontrak, Hukum Laut, dan Hukum Dagang. Pada tulisan ini akan membahas Hukum Kontrak, untuk Hukum Laut dan Hukum dagang apabila sempat akan di poskan juga segera. Adapun tujuan sepihak memposkan ini salah satu diantaranya adalah sebagai backup data karena siapa tahu komputer dirumah bermasalah dan data-data tidak dapat terselamatkan.
Bagi anda yang telah membaca tulisan sebelumnya mengenai persiapan mid mata kuliah Lembaga-lembaga Negara hatur terimakasih terucap. Selamat membaca tulisan selanjutnya mengenai persiapan mid semester Mata Kuliah Hukum Kontrak.
Hukum Kontrak (Disajikan dari beberapa sumber).
Pengertian, sumber hukum, jenis, subjek/pihak, objek, wilayah berlakunya, jangka waktu, struktur, kekuatan mengikat, dan materi kontrak. (Referensi dari PERBEDAAN ANTARA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DENGAN KONTRAK).
Pengertian Kontrak:
1. Suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata).
2. Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus (Black’s Law Dictionary).
Sumber Kontrak:
a. Pasal 1320 KUHPerdata
b. Pasal 1338 KUHPerdata
Catatan: Kedua ketentuan Undang-Undang tersebut mengatur secara tegas mengenai substansi kontrak.
c. KUHD
d. Undang-Undang lainnya
e. Doktrin
f. Kebiasaan
Jenis Kontrak
1. Kontrak menurut sumbernya
a) Kontrak yang bersumber dari hukum keluarga
b) Kontrak yang berasal dari kebendaan, yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum benda.
c) Kontrak obligatoir, yaitu kontrak yang menimbulkan kewajiban.
d) Kontrak yang berasal dari hukum acara (bewijsovereenkomst).
e) Kontrak yang berasal dari hukum publik (publiekrechtelijke overeenkomst).
2. Kontrak menurut namanya
a) Kontrak nominaat/kontrak bernama. (Jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, pemberian kuasa).
b) Kontrak innominaat/kontrak tidak bernama. (Leasing, belisewa, franchise, joint venture).
c) Kontrak campuran.
3. Kontrak menurut bentuknya
a) Tertulis
b) Tidak Tertulis
4. Kontrak timbal balik
a) Kontrak timbal balik sempurna.
b) Kontrak sepihak
5. Kontrak menurut sifatnya
a) Kontrak kebendaan
b) Kontrak obligatoir
Subjek/pihak dalam kontrak:
1. Kreditur, yaitu pihak yang berhak atas sesuatu dari pihak lain.
2. Debitur, yaitu pihak yang berkewajiban memenuhi sesuatu kepada kreditur.
Objek dalam kontrak:
1. Menyerahkan sesuatu.
2. Melakukan sesuatu.
3. Tidak melakukan sesuatu.
Wilayah berlakunya kontrak:
1. Privat
Jangka waktu kontrak
1. Mulai berlakunya suatu kontrak harus ditentukan secara jelas tetapi berakhirnya dapat tidak ditentukan waktunya, sesuai dengan kesepakatan para pihak yang membuatnya. jadi kekuatan jangka waktu kontrak dapat terbatas maupun tidak terbatas.
Struktur Kontrak:
1. Judul.
2. Pembukaan.
3. Komparasi/para pihak.
4. Premis/dasar/pertimbangan.
5. Isi.
6. Penutup.
7. Tanda tangan para pihak.
8. Lampiran
Akibat Kontrak:
1. Mempunyai akibat/sanksi hukum yang tegas.
Materi Kontrak
Memuat ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan secara terperinci.
--//--
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dalam peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disampingnya sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga di namakan persetujuan, karena kedua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya. Perkataan kontrak, lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis. (Kutipan dari buku Karya Prof. Subekti, S.H, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Cetakan keenam, 1979 halaman 1.
--//--
Jenis-Jenis Kontrak: (Sumber Tulisan: Buah Karya Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.S., Hukum kontrak & Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, halaman 53-61).
- Kontrak Bersyarat
Kontrak bersyarat adalah kontrak yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi. Kontrak bersyarat ini dapat dibagi dua, yaitu kontrak dengan syarat tangguh dan kontak dengan syarat batal.
Contoh kontrak dengan syarat tangguh:
Seseorang menyewakan rumahnya kepada orang lain kalau ia lulus untuk sekolah di luar negeri. Artinya, jadi tidaknya rumah tersebut disewakan tergantung pada lulus tidaknya pemilik rumah untuk sekolah diluar negeri. Jadi kalau lulus, rumahnya jadi disewakan. Sementara itu, kalau tidak lulus, rumah tersebut tidak jadi disewakan.
Setiap barang yang dibeli yang pada umumnya dicoba dulu, misalnya beli balon lampu, televisi, komputer dan lain-lain selalu dianggap jual beli dengan syarat tangguh, artinya kalau barang yang dibeli tersebut berfungsi sebagaimana mestinya, jual beli tersebut terjadi, sebaliknya kalau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, jual beli tersebut tidak terjadi.
Contoh kontrak dengan syarat batal:
Seseorang menyewakan rumahnya sampai ia menikah, artinya kontrak sewa menyewa tersebut berlangsung sampai pemilik rumah tersebut menikah.
- Kontrak dengan Ketetapan Waktu
Berbeda dari kontrak bersyarat, kontrak dengan ketetapan waktu ini tidak menangguhkan terjadinya atau lahirnya kontrak, melainkan menangguhkan pelaksanaan kontrak.
Contoh:
Dalam suatu kontrak para pihak menetapkan suatu waktu tertentu untuk melakukan pembayaran. Ini berarti kontraknya sudah lahir hanya pembayarannya yang ditentukan pada suatu waktu yang akan datang. Dengan demikian, pihak kreditur tidak boleh menagih pembayaran tersebut sebelum waktu yang telah disepakati telah sampai. Akan tetapi, jika debitur membayar sebelum jangka waktu tersebut telah sampai, pembayaran tersebut tidak dapat ditarik kembali.
- Kontrak Mana Suka atau Alternatif
Kontrak mana suka atau alternatif ini mungkin jarang kita temui dalam praktik, tetapi hal ini dimungkinkan dalam dalam hukum kontrak. Dalam hal terjadi kontrak mana suka ini, debitur diperkenankan untuk memilih salah satu dari beberapa pilihan yang ditentukan dalam kontrak, misalnya yang menjadi pilihan dalam kontrak tersebut adalah apakah debitur akan menyerahkan dua ekor kuda atau tiga ekor kerbau, atau tiga ekor sapi. Dengan demikian, apabila debitur menyerahkan salah satu dari tiga kemungkinan tersebut, debitur dinyatakan telah memenuhi prestasi, namun debitur tidak boleh memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari alternatif yang satu dan sebagian dari alternatif yang lain. Jadi, pada contoh diatas, debitur tidak boleh memaksa kredituur untuk menerima dua ekor kerbau dan satu ekor sapi, walaupun mungkin harganya sama atau bahkan lebih mahal.
- Kontrak Tanggung Renteng atau Tanggung Menanggung
Suatu kontrak dikatakan tanggung menanggung jika dalam kontrak tersebut terdiri atas beberapa orang kreditor, dan dalam kontrak tersebut secara tegas dinyatakan bahwa masing-masing kreditur berhak untuk menagih seluruh hutang atau pembayaran seluruh utang kepada salah seorang kreditur akan membebaskan debitur pada kreditur lainnya. Dengan demikian, apabila debitur belum digugat di depan pengadilan, debitur berhak memilih kepada siapa dia akan membayar utangnya.
- Kontrak yang Dapat Dibagi dan Tak Dapat Dibagi.
Suatu kontrak digolongkan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi tergantung pada kontrak yang prestasinya berupa barang atau jasa yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi, baik secara nyata maupun secara perhitungan. Namun demikian, walaupun barang atau jasa tersebut sifatnya dapat dibagi, baik secara nyata maupun secara perhitungan. Namun demikian, walaupun barang atau jasa tersebut sifatnya dapat dibagi, suatu kontrak dianggap tidak dapat dibagi jika berdasarkan maksud kontrak penyerahan barang atau pelaksanaan jasa tersebut tidak dapat dibagi.
- Kontrak dengan ancaman hukuman
Ancaman hukuman merupakan suatu klausul kontrak yang memberikan jaminan kepada kreditor bahwa debitur akan memenuhi prestasi, dan ketika debitur tidak memenuhi prestasi tersebut, debitur diwajibkan melakukan sesuatu atau menyerahkan sesuatu. Ancaman hukuman ini boleh diubah oleh hakim manakala debitur telah memenuhi sebagian prestasinya.
--//--
Perbedaan antara Civil Law dan Common Law terhadap:
- Sumber hukum kontrak
Dalam sistem Civil law telah disebutkan diatas, yaitu terdiri dari:
a. Pasal 1320 KUHPerdata
b. Pasal 1338 KUHPerdata
Catatan: Kedua ketentuan Undang-Undang tersebut mengatur secara tegas mengenai substansi kontrak.
c. KUHD
d. Undang-Undang lainnya
e. Doktrin
f. Kebiasaan
--//--
- Syarat Sah Kontrak
Dalam sistem Civil law.
Syarat kontrak (sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kontrak).
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia: 1. Kesepakatan para pihak; 2. Kecakapan para pihak; 3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas; dan 4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum. Tidak dipenuhinya syarat No. 1 dan 2 di atas memberi dasar kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memohon kepada pengadilan yang berwenang untuk membatalkan kontrak tersebut. Sementara itu, pelanggaran atas syarat No. 3 dan 4 mengakibatkan kontrak yang bersangkutan menjadi batal demi hukum.
--//--
- Bentuk-bentuk kontrak
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bentuk kontrak Dalam sistem Civil law dilakukan secara tertulis ”Perkataan kontrak, lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis”.
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana dikemukakan berikut ini. (Sumber tulisan: Buku Karangan Salim HS, S.H., M.S, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, halaman 166-167).
- Perjanjian dibawah tangan.
Perjanjian dibawah tangan ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian semacam itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga. Dengan kata lain, jika perjanjian tersebut disangkal pihak ketiga, maka para pihak atau salah satu pihak dari perjanjian tersebut berkewajiban untuk mengajukan bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan bahwa keberatan pihak ketiga dimaksud adalah tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan.
- Perjanjian dengan saksi notaris.
Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak. Fungsi kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum dari isi perjanjian. Salah satu pihak mungkin saja menyangkal isi perjanjian. Namun, pihak yang menyangkal tersebut adalah pihak yang harus membuktikan penyangkalannya.
- Akta Autentik.
Perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh Notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk itu adalah notaris, Camat, PPAT, dan lain-lain. Jenis dokumen ini merupakan alat bukti yang sempurna bagi para pihak yang bersangkutan maupun pihak ketiga.
Fungsi dari pada akta notariel/akta autentik, yaitu:
1). Sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu.
2). Sebagai bukti para pihak bahwa apa yang tertulis dalam perjanjian adalah menjadi tujuan dan keinginan para pihak.
3). Sebagai bukti kepada pihak ketiga bahwa pada tanggal tertentu, kecuali ditentukan sebaliknya, para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai dengan kehendak para pihak.
--//--
Alhamdulillah,
Persiapan Mid Semester Mata Kuliah Lembaga-lembaga Negara
Bismillah Hirrohman Nirrohim,
Hari ini (28 April 2009) jam 09:45 pagi nanti adalah ujian mid semester mata kuliah Lembaga-lembaga Negara pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Sebagai persiapan bertarung, surfing di Internet menjadi “sasaran” referensi.
Berhubung mendapat “clue” (walaupun hanya untuk satu pertanyaan) tetapi pencaharian di Internet tidak berlangsung sekejap karena jawaban yang dimaksud tiada jawab atasnya.
Bocoran soal adalah perbedaan Lembaga Tinggi dan Tertinggi Negara. Jujur, setelah “terhenti” kuliah lima tahun lamanya (2003-2008) sepihak (dalam postingan ini penulis memakai username sepihak) sama sekali tidak mengikuti perkembangan hukum di Indonesia terlebih lagi Hukum yang kekhususannya dalam bidang ilmu ketatanegaraan di Indonesia.
Jawaban atas bocoran tersebut tidak berbuah manis karena kesimpulan yang didapat hanyalah pernyataan tidak dikenal lagi Lembaga Tertinggi Negara di Indonesia sedangkan pembeda dengan Lembaga Tinggi Negara “belum” ditemukan. Untuk menguatkan pernyataan-pernyataan tersebut sepihak mencari sumber lebih dari satu karena siapa tahu data dan fakta dari satu sumber saja tidaklah akurat dan valid.
Mengutip pernyataan Ketua MPR RI Periode 2004-2009; Dr. H. Hidayat Nur Wahid, MA dengan judul MPR Bukan Lagi Lembaga Tertinggi Negara (Tuesday, 31 May 2005 12:00) pada http://pk-sejahtera.us/ salah satu “balon” pendamping SBY ini menyatakan “bahwa setelah adanya perubahan UUD 45 khususnya yang terkait dengan pengaturan lembaga MPR yang membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas dan wewenang MPR, maka MPR kini bukan lagi lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD45," pada sosialisasi putusan MPR setelah adanya perubahan UUD 1945 di Makassar. Di depan peserta sosialisasi yang diikuti sekitar 200 guru dan Kepala Dinas Pendikan Nasional (Diknas) se Sulsel, Hidayat menambahkan, kedudukan masing-masing Lembaga Negara (LN) tergantung kepada tugas dan wewenang yang diberikan UUD 45. Sebab, UUD 45 hasil perubahan yang merupakan realisasi tuntutan reformasi tahun 1998 justeru mengembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat. Namun, perubahan atas kedudukan, tugas dan wewenang MPR tersebut tidak berarti menghilangkan peran penting MPR dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kedaulatan Rakyat (Sumber: Panduan Pemasyarakatan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat, Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2005, halaman 43 dan 44).
Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kedaulatan rakyat diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan Perubahan
Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang
Dasar.
Rumusan Naskah Asli
Pasal 1
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Perumusan ketentuan Pasal 1 ayat (2) itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rumusan baru itu justru merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea IV. Padahal rumusan sebelum perubahan, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, yang justru telah mereduksi paham kedaulatan rakyat itu menjadi paham kedaulatan negara, suatu paham yang hanya lazim dianut oleh negara yang masih menerapkan paham totalitarian dan/atau otoritarian.
Atas dasar pemikiran bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserhkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu serta bagian mana yang langsung dilaksanakan oleh rakyat. Dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak diserahkan kepada badan/lembaga mana pun, tetapi langsung dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri melalui pemilu.
Dalam implementasinya pelaksanaan pemilihan langsung sebagai bentuk penggunaan hak kedaulatan rakyat bisa juga diberikan oleh undang-undang yang bersumber pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seperti yang telah berlaku untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan pemilihan Kepala Daerah. Itu juga mungkin berlaku untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD pada masa yang akan datang. Jadi, penggunaan hak memilih secara langsung bukan hanya yang ditentukan secara eksplesit di dalam Undang-undang Dasar, tetapi juga dapat di muat dalam undang-undang yang bersumber dari konsep dasar yang dianut Undang-undang Dasar kita.
Ketentuan ini mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi MPR kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Dasar itulah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Aturan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itulah yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat kepada rakyat itu sendiri dan/atau kepada berbagai lembaga negara.
Perubahan itu menetapkan bahwa kedaulatan tetap di tangan rakyat sedangkan lembaga-lembaga negara melaksanakan bagian-bagian dari kedaulatan itu menurut wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan perubahan itu tidak dikenal lagi istilah lembaga tertinggi negara ataupun lembaga tinggi negara. Kedudukan setiap lembaga negara bergantung kepada wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsepsi tentang Organ Negara (Sumber: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H., Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi – Organisasi Negara dan Lembaga-Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Cetakan Pertama, Jakarta, 2006, halaman 35-41.
Untuk memahami pengertian organ atau lembaga negara secara lebih dalam, kita dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the concept of the State-Organ dalam bukunya General Theory of Law and State. Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata-hukum (legal-order) adalah suatu organ.
Artinya, organ negara itu tidak selalu berbentuk organik. Disamping organ yang berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). “These functions, be they of a norm-creating or of a norm-appying character, are all ultimately aimed at the execution of a legal sanction”.
Menurut Kelsen, parlemen yang menetapkan undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti luas. Demikian pula hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan, adalah juga merupakan organ negara. Pendek kata, dalam pengertian yang luas ini, organ negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public officials).
Dikatakan Hans Kelsen, “An organ, in this sense, is an individual fulfilling a spesific function”. Kualitas individu itu sebagai organ negara ditentukan oleh fungsinya. “He is an organ because and in so far as he performs a law-creating or law-applying function”. Individu tersebut dapat disebut sebagai organ negara, karena ia menjalankan fungsi yang menciptakan hukum (law-creating function) atau fungsi yang menerapkan hukum (law-applying function).
Di samping pengertian luas itu, Hans Kelsen juga menguraikan adanya pengertian organ negara dalam arti yang sempit, yaitu ppengertian organ dalam arti materiil.
Individu dikatakan organ negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum yang tertentu (…he personally has a spesefic legal position). Suatu transaksi hukum perdata, misalnya, kontrak, adalah merupakan tindakan atau perbuatan yang menciptakan hukum seperti halnya putusan pengadilan.
Para pihak yang mengingatkan diri dalam kontrak itu, demikian juga hakim yang memutus, menjalankan fungsi penciptaan norma hukum (law-creating function). Namun, menurut Kelsen, yang dapat disebut sebagai organ negara hanya hakim, sedangkan para pihak yang terlibat kontrak perdata itu bukanlah dan tidak dapat disebut sebagai organ atau lembaga negara.
Hakim adalah organ atau lembaga negara, karena ia dipilih atau diangkat untuk menjalankan fungsi tersebut. Karena ia menjalankan fungsinya itu, maka ia diberi imbalan gaji dari negara. Kata Kelsen, “The State as subject of the property is the Fisc (Fiscus)”. Kekayaan negara itu berasal dari pendapatan negara, dan pendapatan itu terdiri atas impost and taxes yang dibayar oleh warga negara. Ciri-ciri penting organ negara dalam arti sempit ini adalah bahwa (i) organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu; (ii) fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat ekslusif; dan (iii) karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan gaji dari negara.
Dengan demikian, lembaga atau organ negara dalam arti sempit dapat dikaitkan dengan jabatan dan pejabat (officials), yaitu jabatan umum, jabatan publik (public office) dan pejabat umum, pejabat public (public official).
Dengan perkataan lain, meskipun dalam arti luas semua individu yang menjalankan law-creating and law applying adalah organ, tetapi dalam arti sempit yang disebut sebagai organ atau lembaga negara itu hanyalah yang menjalankan law-creating or law applying function dalam konteks kenegaraan saja. Individu yang berada di luar konteks jabatan organik kenegaraan, tidak relevan disebut sebagai organ atau lembaga negara.
Karena itu, dalam arti yang lebih sempit lagi, lembaga atau organ negara itu dapat diidentikkan dengan jabatan dan individu yang menjalankan jabatan itu disebut sebagai pejabat (official). Hal ini tentu berbeda dari individu-individu yang menjalakankan law-creating and/or law applying function tetapi bukan sebagai pejabat (official). Misalnya, seperti yang telah disebut di atas, warga negara yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sebenarnya sudah menjalankan fungsi kenegaraan juga, tetapi bukan dengan itu ia menjadi pejabat negara.
Suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan gugatan class action dapat juga disebut menjalankan fungsi law applying function. Misalnya, kelompok LSM yang bersangkutan mengajukan gugatan class action atas suatu perkara pencemaran lingkungan hidup. Hal itu, tentu dapat disebut menjalankan law-applying function, tetapi lembaga swadaya masyarakat itu tidak dapat disebut sebagai organisasi jabatan. Karena itu, LSM yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam pengertian organ dalam arti sempit tersebut di atas.
Artinya, memang tidak semua orang atau individu yang menjalankan fungsi-fungsi negara dimaksud mempunyai posisi sebagai pejabat (Not every individual who actually functions as an organ of the State in the wider sense hold the position of an official). Individu warga negara yang melaksanakannya hak pilihnya dalam pemilu, menjalankan fungsi kenegaraan dalam rangka membentuk lembaga legislatif, tetapi ia tidak dapat disebut sebagai organ, karena status sebagai pemilih itu bukan jabatan yang menyebabkan dia dapat disebut pejabat (official).
Dalam konteks pengertian organ negara yang demikian itu, harus pula disadari bahwa sebenarnya, negara itu sendiri hanya dapat bertindak melalui organ-organnya itu. Dikatakan oleh Hans Kelsen, “The State acts only through its organs”. Sedangkan organ negara itu sendiri pun bekerja melalui individu-individu yang ditentukan oleh hukum untuk itu, karena “… the legal order can be created and applied only by individuals designated by the legal order itself”.
Misalnya, Republik Indonesia dapat bertindak atau melakukan tindakan hukum melalui perbuatan individu yang menjadi presiden. Karena, presiden itu memang merupakan individu yang ditugaskan untuk menjalakan jabatan kepresidenan itu, maka tindakan negara itu terletak pada tindakan yang dilakukan individu yang kebetulan ditugaskan untuk menjalankan jabatan kepresidenan itu. Dengan perkataan lain, konsep organ negara dan lembaga negara itu sangat luas maknanya, sehingga tidak dapat dipersempit hanya pada pengertian ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja.
Pertama, dalam arti yang paling luas, pengertian pertama, organ negara paling luas mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi law-creating and law-applying; Kedua(pengertian kedua), organ negara dalam arti luas tetapi lebih sempit dari pengertian pertama, yaitu mencakup individu yang menjalankan fungsi law-creating and law-applying dan juga mempunyai posisi sebagai atau dalam struktur jabatankenegaraan atau jabatan pemerintahan; Ketiga (pengertian ketiga), organ negara dalam arti yang lebih sempit, yaitu badan atau organisasi yang menjalankan fungsi law-creating dan/atau law-applying dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan. Di dalam pengertian ini, lembaga negara mencakup pengertian lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Presiden ataupun keputusan-keputusan yang tingkatnya lebih rendah, baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah.
Keempat, dalam pengertian keempat yang lebih sempit lagi, organ atau lembaga negara hanya terbatas pada pengertian UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara yang dibentuk karena UUD misalnya adalah presiden, MPR, DPR, DPD, MK, MA, BPK, TNI, Polri, Bank Sentral, Komisi Penyelenggara Pemilu, dan Komisi Yudisial. Yang dibentuk karena undang-undang, misalnya adalah Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengertian keempat ini, pengertian lembaga negara mencakup pula lembaga negara tingkat pusat dan lembaga negara tingkat daerah. Lembaga daerah adalah lembaga negara yang kewenangannya diatur dan diberikan oleh UUD 1945, tetapi adanya di daerah. Pada hakikatnya, DPRD Kabupaten itu adalah juga lembaga negara, tetapi karena keberadaannya di daerah maka sebaiknya disebut sebagai lembaga daerah.
Kelima, disamping itu keempat pengertian diatas, untuk memberikan kekhususan kepada lembaga-lembaga negara yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD 1945, maka lembaga-lembaga seperti MPR, DPR, MA, MK, dan BPK dapat pula disebut sebagai lembaga negara yang tersendiri, yaitu lembaga negara dalam arti sempit atau lembaga negara dalam pengertian kelima. Karena kedudukannya yang tinggi, sekiranya lembaga-lembaga konstitusional ini hendak disebut sebagai lembaga tinggi negara juga dapat diterrima. Dewasa ini, memang tidak dikenal lagi adanya lembaga tertinggi negara. Semua lembaga konstitusional dianggap sederajat dan hanya dibedakan dari perbedaan fungsi dan kewenangannya masing-masing. Akan tetapi, untuk lembaga-lembaga negara yang kewenangannya ditentukan dalam UUD 1945, tetap relevan untuk disebut sebagai lembaga tinggi negara.
Lembaga-lembaga negara dalam arti sempit yang dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara itu menurut UUD 1945 ada tujuh institusi, yaitu (i) Presiden dan Wakil Presiden sebagai satu kesatuan institusi kepresidenan; (ii) DPR; (iii) DPD; (iv) MPR; (v) MK; MA; dan (vii) BPK. Ketujuh lembaga tinggi negara inilah dewasa ini yang dapat dikaitkan dengan pengertian alat-alat perlengkapan negara yang utama (main organs) yang lazim dipergunakan selama ini. Karena itu, agar tidak menyulitkan saya usulkan ketujuh lembaga ini tetap disebut lembaga tinggi negara. Kedelapan organ alat perlengkapan negara ini tentunya tidak dapat dipahami secara sempit dalam konteks paradigma trias-politica Montesquieu.
Pemahaman tentang Lembaga Negara (Sebuah ringkasan dari karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H., Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi – Pemahaman tentang Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Cetakan Pertama, Jakarta, 2006, halaman 41-.
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah:
- Lembaga Pemerintahan.
- Lembaga Pemerintahan non-departemen, atau
- Lembaga negara saja.
Lembaga negara dibentuk:
- Berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh UUD.
- Mendapatkan kekuasaannya dari UU.
- Berdasarkan Keputusan Presiden.
Hirarki atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum perubahan UUD 1945, biasa dikenal adanya istilah:
- Lembaga pemerintah;
- Lembaga departemen;
- Lembaga pemerintah non departemen;
- Lembaga Negara;
- Lembaga Tinggi Negara;
- Lembaga Tertinggi Negara;
Disamping itu, pergeseran tersebut (Perubahan atas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) berkaitan pula dengan doktrin pembagian kekuasaan versus pemisahan kekuasaan. Sebelum diadakan perubahan, kedaulatan rakyat dianggap tercermin dalam kekuasaan lembaga tertinggi negara bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat. Dari lembaga tertinggi inilah, kekuasaan dari rakyat itu dibagi-bagikan kepada lembaga-lembaga tinggi negara yang lain secara distributif (distribution of power atau division of power). Konstitusi negara kita meninggalkan doktrin pembagian kekuasaan dalam arti vertikal (vertical distribution of power) dan mengadopsi gagasan pemisahan kekuasaan dalam arti horizontal (horizontal separation of power). Pemisahan kekuasaan itu dilakukan dengan menerapkan prinsip checks and balances di antara lembaga-lembaga konstitusional yang sederajat itu yang diidealkan saling mengendalikan satu sama lain.
Dengan adanya pergeseran pengertian yang demikian itu, maka konfigurasi kekuasaan dan kelembagaan negara juga mengalami perubahan secara mendasar. Sekarang tidak dikenal lagi adanya pengetian lembaga tertinggi negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan lagi lembaga tertinggi negara seperti sebelumnya.
Alhamdulillah, persiapan mengikuti ujian mid telah siap. Artikel ini mulai ditulis jam 1 malam tadi dan berakhir 10 menit sebelum azan subuh berkumandang.
Bersambung….
Postingan selanjutnya (dalam lingkup Lembaga-lembaga Negara) akan ditulis pada bahan persiapan semester TA. 2008/2009.
Hak Cipta pada tulisan ini melekat kepada Pencipta yang dapat dilihat dari sumber tulisan. Semoga bermanfaat, dan terimakasih telah membaca sampai sejauh ini.
Posting Artikel Melalui Email
memiliki page rank yang cukup. Membuat niat untuk menulis artikel pada
blog melemah. Namun terkadang niat itu timbul kembali, salah satunya
karena adanya fasilitas mengirimkan artikel melalui email, dimana
sambil membuka email masuk sekaligus mengirimkan artikel untuk blog.
Tutorial Posting Artikel Melalui Email ini dimaksudkan untuk Blogger
yang memakai domain .blogspot.com.
Tutorial ini langsung di praktekkan pada tulisan kali ini, dimana
langkah-langkah posting melalui email dapat dilakukan dengan cara:
1. Masuk ke akun blogger anda.
2. Pada dashboard klik setting pada blog yang di inginkan.
3. Lanjutkan klik pada tab email&mobile.
4. Pada bagian Email Posting Address isikan dengan nama email yang diinginkan.
5. Pilihlah opsi Publish emails immediately untuk tidak menyimpannya
sebagai draft apabila memilih simpan email sebagai posting konsep.
6. Bila telah yakin dengan pilihan yang telah dibuat, akhiri dengan
menyimpan setting untuk blog. Save settings.
